Penulis: Ustadz, Bagus Aji Prayoga (Da'i Ma'had 'Aly An Nu'aimi)
Setiap kejadian yang ada di bumi,
semuanya merupakan takdir Allah yang harus kita imani bersama. Termasuk dengan datangnya musibah berupa COVID-19 yang sangat berbahaya, dan telah menyerang ratusan ribu orang di dunia dan juga menewaskan ribuan yang lainnya.
Begitu juga di Indonesia COVID-19 sedang menyebar luas ke setiap daerah-daerah termasuk Waingapu. Tentu musibah ini adalah sebagai ujian bagi umat Islam semuanya.
Allah SWT berfirman :
مَاۤ اَصَا بَ مِنْ مُّصِيْبَةٍ اِلَّا بِاِ ذْنِ اللّٰهِ ۗ وَمَنْ يُّؤْمِنْ بِۢا للّٰهِ يَهْدِ قَلْبَهٗ ۗ وَا للّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ
"Tidak ada sesuatu musibah pun yang menimpa seseorang kecuali dengan izin Allah. Dan barang siapa yang beriman kepada Allah, niscaya Allah akan memberi petunjuk kepada hatinya. Dan Allah Maha Mengetahui segala sesuatu"
(QS. At-Taghabun 64: Ayat 11)
Tentu COVID-19 ini menyerang kepada siapa saja dan berebak dimana saja atas kehendak Allah, ini membuktikan bahwasanya manusia itu lemah, maka jangan sampai menyombongkan diri, kekuasaan sepenuhnya milik Allah, dan sudah saatnya kita memohon pertolongan dan lindungan kepada Allah dari segala sesuatu yang membahayakan.
Musibah COVID-19 ini tentu berdampak kepada tatanan ibadah, muamalah, pendidikan, dan perekonomian umat Islam, yang dirasakan langsung oleh masyarakatnya. Khususnya dalam tatanan Ibadah, yang kini menjadi pembahasan hangat di tengah masyarakat.
*Tatanan Ibadah di saat COVID-19*
Dengan berlandaskan Al Qur'an, Sunnah, dan juga Qowaid Fiqhiyyah sebagai pedoman dalam menentukan sebuah sikap bagi umat muslim semuanya.
1. Firman Allah SWT.
مَاۤ اَصَا بَ مِنْ مُّصِيْبَةٍ فِى الْاَ رْضِ وَلَا فِيْۤ اَنْفُسِكُمْ اِلَّا فِيْ كِتٰبٍ مِّنْ قَبْلِ اَنْ نَّبْـرَاَ هَا ۗ اِنَّ ذٰلِكَ عَلَى اللّٰهِ يَسِيْرٌ ۖ
"Tiada suatu bencana pun yang menimpa di bumi dan pada diri kalian sendiri, melainkan telah tertulis dalam Kitab di Lohmahfuz sebelum Kami menciptakan semuanya. Sesungguhnya yang demikian itu adalah mudah bagi Allah"
(QS. Al-Hadid 57: Ayat 22)
Allah SWT berfirman:
.. وَلَا تُلْقُوْا بِاَ يْدِيْكُمْ اِلَى التَّهْلُكَةِ..
"Dan janganlah kamu jatuhkan (diri sendiri) ke dalam kebinasaan dengan tangan sendiri"
(QS. Al-Baqarah 2: Ayat 195)
2. Hadist Nabi
قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ الطَّاعُونُ آيَةُ الرِّجْزِ ابْتَلَى اللَّهُ عَزَّ وَجَلَّ بِهِ نَاسًا مِنْ عِبَادِهِ فَإِذَا سَمِعْتُمْ بِهِ فَلَا تَدْخُلُوا عَلَيْهِ وَإِذَا وَقَعَ بِأَرْضٍ وَأَنْتُمْ بِهَا فَلَا تَفِرُّوا مِنْهُ
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Tha’un (wabah penyakit menular) adalah suatu peringatan dari Allah Subhanahu Wa Ta’ala untuk menguji hamba-hamba-Nya dari kalangan manusia. Maka apabila kamu mendengar penyakit itu berjangkit di suatu negeri, janganlah kamu masuk ke negeri itu. Dan apabila wabah itu berjangkit di negeri tempat kamu berada, jangan pula kamu lari daripadanya.” (HR Bukhari dan Muslim dari Usamah bin Zaid).
قَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَا يُورِدَنَّ مُمْرِضٌ عَلَى مُصِحٍّ
Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Janganlah yang sakit dicampurbaurkan dengan yang sehat.” (HR Bukhari dan Muslim dari Abu Hurairah)
3. Qowaid Fiqhiyyah
لاَ ضَرَرَ وَ لاَ ضِرَارَ
"Tidak boleh membahayakan diri dan membahayakan orang lain"
الضَّرَرُ يُدفَعُ بِقَدْرِ الإِمكَانِ
"Kemudharatan harus dicegah dengan batas-batas yg memungkinkan"
دَرْءُ المَفَاسِدِ أَوْلَى مِنْ جَلْبِ المَصَالِح
"Menutup Mafsadah diutamakan daripada mendatangkan kemaslahatan"
Maka dari dalil-dalil tersebut (dan dalil-dalil lainnya yang tidak disebutkan semuanya) sehingga para ulama' menimbang dan memutuskan, Sehingga terbitlah sebuah fatwa yang berlaku di masyarakat, sebagai berikut :
- Fatwa MUI Pusat no 14. Tentang Penyelenggaraan Ibadah dalam Situasi Terjadi Wabah COVID-19 (16 Maret 2020)
- Surat edaran MUI Provinsi NTT no 281. Perihal Edaran terkait COVID-19 (23 Maret 2020)
- Surat edaran MUI Kabupaten Sumba Timur no. 108. Perihal Edaran terkait COVID-19 (26 Maret 2020)
Fatwa-fatwa ulama ini dibuat demi kemaslahatan umum, mulai dari skala Nasional hingga ke Daerah, semuanya berdasarkan pertimbangan dan pemikiran yang matang, dengan urutan Fatwa MUI pusat dikawal oleh wilayah masing-masing, lalu oleh daerah masing-masing.
Di MUI Kabupaten Sumba Timur, menimbang Karena kasus penyebaran positif COVID-19 dalam skala Nasional terus meningkat, sedangkan pendatang dari luar pulau masih terus ada. dan di Kabupaten Sumba Timur kategori ODP (Orang Dalam Pengawasan) terus meningkat, di sisi lain juga belum tersedianya alat deteksi dini virus corona yang dimiliki oleh pemerintah Kabupaten Sumba Timur & Juga minimnya tenaga medis yang ada.
Karena mencegah COVID-19 lebih baik daripada mengobati, dengan berbagai pandangan syariat Islam yang ada dalam Al-Qur'an, Sunnah, Qowaid Fiqhiyyah, serta realita dan keterbatasan sarana prasarana penanganan kasus COVID-19 maka MUI Kabupaten Sumba Timur
memutuskan 6 kesepakatan yang baik.
Salahsatu diantaranya adalah himbauan agar sholat Jum'at tanggal 27 Maret 2020 dan tanggal 03 April 2020 untuk sementara diganti dengan sholat dhuhur di rumah masing-masing, demikian pula sholat berjamaah lima waktu untuk sementara dilaksanakan di rumah masing-masing sampai tanggal 03 April 2020.
Tentu Kebijakan tersebut demi kemaslahatan bagi umat muslim yang ada di Sumba Timur semuanya, karena umat Rasulullah tidak akan bersepakat dalam sebuah kesesatan sebagaimana hadistnya
Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda:
سَأَلْتُ رَبِّيْ أَنْ لَا تَجْتَمِعَ أُمَّتِيْ عَلَى ضَلَالَةٍ فَأَعْطَانِيْهَا [رواه أحمد والطبراني وابن أبي خيثمة]
"Aku meminta kepada Tuhanku, agar umatku tidak bersepakat dalam kesesatan, Maka dia memberikannya"
(HR. Ahmad, Tabrani dan Ibnu Abi Khaitsamah)
Dalam syariat Islam, seseorang muslim harus patuh kepada pemerintah dan juga ulama' selama mereka menghendaki sebuah kebaikan dan kemaslahatan. Sebagaimana firman Allah :
يٰۤـاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْۤا اَطِيْـعُوا اللّٰهَ وَاَ طِيْـعُوا الرَّسُوْلَ وَاُ ولِى الْاَ مْرِ مِنْكُمْ ۚ
"Hai orang-orang beriman! Taatilah kalian kepada Allah dan kepada rasul-Nya serta pemegang-pemegang urusan artinya para penguasa (di antaramu) ..
(QS. An-Nisa' 4: Ayat 59)
Lafadz Amr (perintah) dalam usul fiqh menunjukkan sebuah kewajiban, Oleh karena itu mentaati pemimpin dan ulama' hukumnya wajib, selama dalam kebaikan dan kemaslahatan, tentu dalam mematuhi semua fatwa-fatwa ulama' yang ada.
Begitu juga dalam tatanan beribadah, seorang muslim dianjurkan untuk tetap semangat dalam beribadah, namun semangat saja tidak cukup, karena ibadah itu akan sangat berbobot jika dibarengi dengan ilmu (fiqih).
Dalam surat Az-Zumar Allah menjelaskan Allah SWT berfirman:
قُلْ هَلْ يَسْتَوِى الَّذِيْنَ يَعْلَمُوْنَ وَا لَّذِيْنَ لَا يَعْلَمُوْنَ ۗ اِنَّمَا يَتَذَكَّرُ اُولُوا الْاَ لْبَا بِ
"Adakah sama orang-orang yang mengetahui dengan orang-orang yang tidak mengetahui? Sesungguhnya orang-orang yang berakallah yang dapat menerima pelajaran"
Begitu juga Imam Al Bukhori pernah mengatakan :
العلم قبل قول و العمل
"Berilmu terlebih dahulu, sebelum berkata dan berbuat"
Sehingga dengan ilmu syariat Islam yang tepat kita bisa beramal dan bisa menyikapi sebuah musibah dengan kebijaksanaan.
Begitu juga dalam sholat berjamaah, ulama' melarang untuk sholat berjamaah di Masjid, bukan karena tidak mematuhi syari'at, bahkan mereka lebih paham Syariat Islam. Dalam sholat jama'ah karena jumlahnya yang sangat banyak, maka dikhawatirkan akan terjadi penyebaran virus Corona yang mengancam jiwa manusia semuanya (jama'ah sholat)
Analoginya seandainya ada satu saja orang yg positif Corona masuk ke masjid, maka berapa orang yang sudah tertular oleh virus tersebut ? Karena di beberapa kasus ada juga orang yang terlihat sehat, tetapi dia ternyata posotif Corona. Sehingga disarankan sholat di rumah saja, untuk sementara waktu dan bisa secara berjamaah dengan keluarga.
Di sisi lain, jiwa seorang muslim itu sangatlah mulia, dan harus benar-benar dijaga. Sebagaimana Maqosid Syariah (Tujuan-tujuan Syariat) yang pertama adalah menjaga Agama dengan menjalankan rukun-rukunnya, dan Yang kedua menjaga jiwa, supaya terhindar dari berbagai marabahaya yang ada. Karena jika seseorang muslim dalam keadaan sehat maka dia akan bisa menjalankan syariat-syariat Islam dengan baik.
Semoga kita semua dalam lindungan Allah SWT, dan dihindarkan dari COVID-19. Mari bersama taati pemerintah dan ulama' supaya kehidupan kita menjadi berkah. Aamiin..
Waingapu, 27 Maret 2020
- - -
Fb : Bagus Aji Prayoga
Ig : @bagusajiprayoga15
Referensi :
1. Al Qur'an
2. Kitab Arba'in An Nawawiyah (Imam An Nawawi)
3. Kitab Al Wajiz fi Ushul Fiqh (Dr. Abdul Karim Zaidan)
4. Kitab Al Wajiz fi Idhohi Qowaid Fiqh Al Kulliyah (Syaikh. Dr. Muhammad Sidqi)
Related Posts: