Pekan 1 dari 2 - Pengertian Tajwid, Hukum, dan Tujuan Mempelajari Ilmu Tajwid



TAJWID

A.       Pengertian Tajwid
Menurut bahasa: Berasal dari kata  جَوَّدَ– يُجَوِّدُ– تَجْوِيْدًا
Yang berarti bagus atau membaguskan dan Menurut Istilah : adalah “Mengeluarkan setiap huruf dari tempat keluarnya dengan memberi hak dan mustahaknya”.  Jadi ilmu tajwid adalah suatu ilmu yang mempelajari bagaimana cara membunyikan atau mengucapkan huruf – huruf yang terdapat dalam kitab suci Al-Qur’an maupun bukan.

B.        Hukum mempelajari Ilmu Tajwid

Hukum mempelajari Ilmu Tajwid secara teori adalah fardhu Kifayah, sedangkan hukum membaca Al-Qur’an sesuai dengan kaidah Ilmu tajwid (mempraktekkannya)  adalah fardhu  Ain.
Kaum muslimin yang tidak mampu membaca Al-Qur’an sesuai dengan kaidah-kaidah ilmu tajwid, menjadi wajib baginya untuk berusaha membaguskan bacaanya sehingga mencapai standar yang telah ditetapkan oleh Rasulullah SAW.
Dalil kewajiban membaca Al-Qur’an dengan tajwid adalah sebagai berikut:
~Dalil dari Al-Qur’an.
أَوْ زِدْ عَلَيْهِ وَرَتِّلِ الْقُرْآنَ تَرْتِيلاً. (سورة المزمل: ٤)
Atau lebih dari seperdua itu. Dan bacalah Al Qur'an itu dengan perlahan-lahan. (Q.S.73:4)
Sedangkan arti Tartil menurut Ibnu Katsir: dalam tafsirnya adalah membaca Al-Qur’an dengan perlahan – lahan dan berhati-hati sesungguhnya hal yang demikian itu akan membantu pemahaman serta perenungan (mentadabburi) terhadap isi Al-Qur’an.
~Dalil dari As-Sunnah.
Dalam kitab Shohih Bukhori dari Sahabat Anas bin Malik rodhiyallahu ‘anhu ketika ditanya tentang bacaan Rasulullah SAW maka beliau menjawab bahwa bacaan beliau dengan panjang-panjang kemudian dia membaca بِسْمِ اللهِ الرَّحْمٰنِ الرَّحِيْم  memanjangkan ( Bismillah) serta memanjangkan (Ar-Rahmaan) dan memanjangkan (Ar-Rahiim).

~Ijma’.
Seluruh Quro’ telah sepakat tentang wajibnya membaca Al-Qur’an dengan Tajwid.
Fatwa para ulama’ dalam permasalahan ini:
Fatwa Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah, adapun orang yang keliru yang kelirunya itu tersembunyi (kecil) dan mungkin mencakup Qiro’at yang lainnya, dan ada segi bacaan di dalamnya, maka dia tidak batal shalatnya dan tidak boleh shalat di belakangnya seperti orang membaca “As-sirath” dengan ‘Sin’, pergantian dari “Ash-shiroth”, karena itu qiro’at yang Mutawathir.
C.        Tujuan mempelajari Ilmu Tajwid

Tujuan mempelajari ilmu tajwid adalah untuk menjaga lidar agar terhindar dari kesalahan-kesalahan membaca Al-Qur’an.
Kesalahan-kesalahan membaca Al-Qur’an, dikatagorikan dalam dua macam, yaitu:
1.      Al  - Lakhnu  Al  - Jaliy ( Kesalahan Besar/Fatal )
Adalah kesalahan yang terjadi ketika membaca lafadz-lafadz dalam Al-Qur’an yang dapat mengubah arti dan menyalahi ‘urf Qurro. Melakukan kesalahan ini, hukumnya Haram.
Yang termasuk kesalahan jenis ini antara lain:
a.      Kesalahan Makhroj (tempat keluarnya) huruf. Kesalahan ini biasanya terjadi pada pengucapan huruf-huruf yang hampir serupa, ‘a (‘ain) dibaca a (hamzah), dza dibaca da, tsa dibaca, sa, thi dibaca ti, dan sebagainya.
b.      Salah membaca Mad, yaitu yang seharusnya dibaca pendek (1 ketukan) dibaca lebih panjang (2 ketukan atau lebih) dan sebaliknya. Misalnya: Laa (aa dibaca panjang; artinya tidak) dibaca La (a dibaca pendek; artinya sungguh-sungguh).
c.       Salah membaca Harokat, contohnya; kharokat di akhir kata benda, karena kharokat akhir kata menunjukkan jabatan kata itu dalam kalimat. Contoh: Yarfa’Ullahu (artinya: Allah mengangkat) dibaca Yarfa’Ullaha (artinya menjadi: dia mengangkat Allah).
2.      Al – Lakhnu Al – Khofiy ( Kesalahan Kecil )
Adalah kesalahan yang terjadi ketika membaca lafadz-lafadz dalam Al-Qur’an yang menyalahi ‘urf qurro namun tidak mengubah arti. Kesalahan ini hukumnya Makruh.
Yang termasuk kesalahan jenis ini antara lain: kesalahan dalam membaca dengung (idghom, ikhfa’, iqlab, dll), kesalahan (lebih/kurang panjang) dalam membaca Mad, kesalahan menampakkan sifat huruf ( seperti hams, qolqolah, keliru membaca tafhim/tarqiq), dan lain sebagainya.
Kesalahan membaca Al-qur’an, baik yang Jaliy maupun Khofiy, tetaplah sebuah kesalahan. Bila kesalahan itu tetap muncul, maka bacaan Al-qur’an kita tidak lagi sesuai dengan bacaan saat pertama kali Al-qur’an diturunkan. Karena itu, marilah kita belajar ilmu tajwid ini, mudah-mudahan kita terhindar dari segala kesalahan membaca Al-qur’an.  

Related Posts:

0 Response to "Pekan 1 dari 2 - Pengertian Tajwid, Hukum, dan Tujuan Mempelajari Ilmu Tajwid"

Post a Comment